Wartawan Afganistan Divonis 20 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2008

KABUL -- Pengadilan banding Afganistan kemarin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Perwiz Kambakhsh karena menghina Islam dengan mempertanyakan hak-hak perempuan dalam Islam di ruang kuliah. Pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada wartawan berusia 24 tahun itu.

"Saya tak terima atas keputusan pengadilan ini," kata Kambakhsh kepada The Associated Press ketika meninggalkan ruang sidang. "Ini keputusan yang tidak adil."

Kambakhsh dapat

...

Berita Lainnya