Thaksin Divonis Dua Tahun

Jaksa akan mengupayakan ekstradisi.

Rabu, 22 Oktober 2008

BANGKOK - Mahkamah Agung Thailand kemarin menghukum mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra dua tahun penjara setelah terbukti melanggar konstitusi terkait dengan konflik kepentingan.

Vonis ini terkait dengan kasus pembelian tanah dengan potongan harga yang dilakukan istrinya, Pojaman, pada 2003. "Terdakwa adalah seorang kepala pemerintah dan harus menjadi contoh bagi orang lain, jadi pengadilan memutuskan tidak menunda hukuman dan memenjarakan

...

Berita Lainnya