Australia Adili Warga Indonesia

Sabtu, 11 Oktober 2008

PERTH -- Pengadilan Perth hari ini mendakwa kapten kapal asal Indonesia lantaran menyelundupkan 12 penumpang gelap ke Australia.

Lelaki berusia 35 tahun yang tidak disebutkan namanya itu melanggar Pasal 232A Akta Imigrasi karena membawa masuk lebih dari lima orang bukan warga negara Australia. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dua kru kapal lainnya dibebaskan dalam kasus ini. Angkatan Laut Australia menangkap kapal berisi 12 orang

...

Berita Lainnya