Blogger Malaysia, Raja Petra, Ditahan Dua Tahun

Rabu, 24 September 2008

KUALA LUMPUR -- Polisi kemarin memindahkan blogger ternama Malaysia, Raja Petra Kamaruddin, ke Penjara Kemunting, Negara Bagian Perak. Ia akan menjalani masa penahanan dua tahun berdasarkan Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA).

Menteri Keamanan Dalam Negeri Syed Hamid Albar pada Senin malam lalu menandatangani surat perintah penahanan. Akta ini membolehkan seseorang yang dianggap membahayakan keamanan negara ditahan dua tahun tanpa proses pengadilan.

...

Berita Lainnya