Pembantu Asal Indonesia Divonis 9 Tahun Penjara

Mohamed Muzammil Mohamed, pengacara Tri dari kantor hukum Muzammil Nizam & Partner, membenarkan kabar itu. Muzammil mengatakan kliennya dipidana bersalah melakukan pembunuhan.

Rabu, 2 Juli 2008

SINGAPURA -- Pengadilan Tinggi Singapura kemarin memvonis hukuman kurungan sembilan tahun terhadap Tri Lestari, 22 tahun, seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia. Tri didakwa membunuh majikannya, Choy Ah Moy, 70 tahun, Agustus tahun lalu. Ahli forensik Dr Stephen Phang menyatakan Nonya Choy mati lemas akibat dibekap dengan bantal.

Mohamed Muzammil Mohamed, pengacara Tri dari kantor hukum Muzammil Nizam & Partner, membenarkan kabar itu. Muzam

...

Berita Lainnya