Malaysia Tinjau Kembali Akta Keamanan

Akta itu membolehkan pemerintah memenjarakan orang selama dua tahun tanpa proses pengadilan.

Sabtu, 24 Mei 2008

KUALA LUMPUR -- Malaysia akan meninjau kembali Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA), undang-undang kontroversial yang mengizinkan penahanan seseorang tanpa melalui proses pengadilan. Demikian dilaporkan harian Malaysia, The Star, kemarin.

Datuk Zaid Ibrahim, menteri pada Departemen Perdana Menteri untuk bidang hukum, menyampaikan kepada parlemen bahwa pemerintah akan mempelajari kembali akta dari era kolonial tersebut untuk memperkuat dan memperbarui

...

Berita Lainnya