Komisi Pemilu Thailand Sahkan Samak

Jumat, 1 Februari 2008

Bangkok -- Komisi Pemilihan Umum Thailand menyetujui terpilihnya Samak Sundaravej sebagai perdana menteri baru Thailand. Secara hukum, kata komisi, Samak telah sah secara konstitusional duduk di kursi perdana menteri, meski pernah menjadi anggota senat pada 2006.

Komisi menguji ayat 174 dalam konstitusi Thailand, yang memungkinkan dia gagal menjadi perdana menteri. Ayat itu menetapkan seorang perdana menteri tidak boleh dipilih jika dia menjadi an

...

Berita Lainnya