Pembantu Asal Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 24 Januari 2008

JAKARTA -- Sudarwanti, 18 tahun, pembantu asal Indonesia, terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun lantaran mengirim pesan pendek (SMS) palsu kepada orang tua Sharlinie, bocah perempuan yang diculik pada 9 Januari lalu.

Dalam sidang di pengadilan Petaling Jaya, Kuala Lumpur, kemarin, ia mengaku bersalah. "Sesuai dengan pasal 506 undang-undang pidana, hukumannya tujuh tahun," kata Komisaris Besar Setyo Wasisto, perwakilan Kepolisian RI di Kedut

...

Berita Lainnya