Pramugari Garuda Korban Pemerkosaan Tuntut Ganti Rugi

Tapi, menurut dokumen di pengadilan, seorang pramugari korban pemerkosaan menuntut ganti rugi Sin$ 750 ribu (Rp 4,95 miliar) dan pramugari lain, yang jadi korban penyiksaan, menuntut Sin$ 400 ribu (Rp 2,64 miliar).

Selasa, 22 Januari 2008

SINGAPURA -- Dua pramugari Garuda Indonesia korban pemerkosaan dan penyiksaan telah mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Grand Hyatt Hotel Singapura, tempat kejadian tersebut berlangsung. Demikian dilaporkan harian Singapura, The Straits Times, pekan lalu.

Ketika Tempo berusaha mengkonfirmasi hal ini ke pihak Garuda, tak ada yang memberi tanggapan. Hingga kemarin malam, Kepala Pusat Komunikasi Garuda Indonesia Pujobroto tak memberi jawaban saat

...

Berita Lainnya