Kasus DVD Porno, Tiga Orang Diputus Bersalah

Selasa, 8 Januari 2008

BATU PAHAT -- Tiga orang diputus bersalah oleh pengadilan setelah terbukti memiliki dan menggandakan video porno yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Seri Dr Chua Soi Lek. Hakim Emelia Kaswati Mohammad Khalid yang memimpin sidang kemarin memutus Tay Bee Bee, 29 tahun, yang diduga memiliki tiga DVD, dengan hukuman denda 10 ribu ringgit dan lima hari penjara. Dia dikenai Pasal 292 (a) Undang-Undang Pidana Malaysia karena memiliki

...

Berita Lainnya