Kakaktua Didenda

Rabu, 12 Desember 2007

PATRAS - Hukum tak pandang bulu. Apakah itu bulu manusia atau bulu burung. Begitulah di Kota Patras, Yunani. Menurut laporan BBC, Senin lalu, para pejabat diajukan ke pengadilan setelah mengenakan denda parkir kepada burung kakaktua Coco sebesar 320 pound sterling.

Dewan lokal menyebut burung itu bertengger merintangi pengemudi karena sebagian memakan ruang parkir yang ada tarifnya. Namun, pemilik Coco, Lambros Michalopoulos, menyebut burung itu

...

Berita Lainnya