Tenaga Kerja Wanita Divonis Seumur Hidup

Rabu, 28 November 2007

SINGAPURA - Pengadilan Singapura kemarin memutuskan hukuman penjara seumur hidup bagi Barokah, 27 tahun. Pembantu asal Indonesia itu terbukti bersalah membunuh majikannya yang berusia 75 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Oktober dua tahun silam. Kepada Mahkamah Agung, Senin lalu, Barokah mengakui telah memukul majikannya hingga pingsan lalu melemparnya ke luar jendela flat di lantai sembilan.

Untunglah, ia tidak dijerat dengan pasal pembunuhan ya

...

Berita Lainnya