Dilarang Mengklakson di Shanghai

Jumat, 29 Juni 2007

SHANGHAI -- Barangkali pemerintah kota perdagangan besar Shanghai di Cina sudah pekak akibat kebisingan saban hari di kota berpenduduk 20 juta jiwa itu. Maka mereka mengeluarkan aturan paling ganjil dalam dunia lalu lintas: dilarang membunyikan klakson di pusat kota.

Pelanggar aturan yang mulai berlaku bulan ini tersebut diancam denda hingga 200 yuan atau Rp 240 ribu. Bahkan polisi pun dilarang membunyikan sirene, kecuali dalam keadaan darurat.

Tap

...

Berita Lainnya