Tim Kemendagri Asistensi Percepatan Realisasi APBD di Papua Barat Daya
Realisasi Pendapatan APBD dan Realisasi Belanja APBD se-Provinsi Papua Barat masih rendah secara nasional.
Iklan
Rabu, 23 Agustus 2023
Menjelang Hari Kemerderkaan ke-17 Republik Indonesia, Tim Kementerian Dalam Negeri menyambangi Provinsi Papua Barat Daya. Kunjungan ini bertujuan melakukan monitoring evaluasi (monev) dan asistensi percepatan realisasi APBD.
Dalam kunjungan ini digelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyusunan Perubahan APBD Provinsi dan Kabupaten Kota Wilayah Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023 di Hotel Vega Prime, Sorong, Papua Barat, pada Selasa, 15 Agustus 2023.
“Realisasi Pendapatan APBD se-Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023 per 11 Agustus 2023 terealisasi sebesar 35,39 persen atau di bawah rata-rata nasional sebesar 47,95 persen, dan menempati peringkat keempat terendah secara nasional,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.
Sementara itu, Realisasi Belanja APBD se-Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023 per 11 Agustus 2023 terealisasi dengan persentase rata-rata sebesar 29,51 persen atau di bawah rata-rata nasional sebesar 39,88 persen, dan menempati posisi kedua terendah secara nasional.
“Oleh karena itu, mari kita bekerja sama agar realisasi pendapatan dan belanja APBD Provinsi Papua Barat Daya dapat dimaksimalkan sebagaimana yang sudah dianggarkan,” kata Fatoni.
Ia juga mengingatkan bahwa realisasi APBD sejak awal tahun perlu dioptimalkan karena sejumlah faktor. Pertama agar terjadi peredaran uang di tengah masyarakat yang dapat meningkatkan daya beli dan perekonomian.
Kedua, pembangunan dapat dilaksanakan lebih awal sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara. Hasil pembangunan pun dapat dinikmati secara nyata sepanjang tahun.
Ketiga, pelayanan publik lebih dapat diperbaiki lebih awal, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi. “Keempat, kesejahteraan rakyat meningkat dan kelima, daya saing akan meningkat dan akan menarik investor lebih awal," ucap Fatoni.
“Jika penyediaan anggaran yang belum tersedia dalam APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah karena keperluan darurat atau mendesak dengan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) melalui mekanisme pergeseran anggaran dengan merubah Penjabaran APBD.”
Saat ini, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, tengah berproses melakukan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Fatoni mengingatkan agar mereka memaksimalkan proses APBD Perubahan ini dengan baik.
APBD yang sudah dilaksanakan sejak awal tahun bisa saja ada yang tidak dapat dilaksanakan dan bisa saja targetnya ada yang perlu diubah. “Oleh karena itu, jadikanlah momentum APBD perubahan untuk melakukan revisi, evaluasi dan meluruskan kembali APBD pada tahun anggaran berjalan," ujarnya.
Realisasi Pendapatan APBD dan Realisasi Belanja APBD se-Provinsi Papua Barat masih rendah secara nasional.
Sementara itu, dalam prinsip penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, Fatoni menjabarkan lima pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, yakni kebijakan umum, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan kebijakan surplus, serta defisit dan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan).
Sebagai informasi, monev dan asistensi ini dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.
Turut hadir seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Papua Barat Daya, antara lain (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad; Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya; Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat Daya; Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Papua Barat Daya; Inspektorat serta Badan Anggaran DPR baik Provinsi; Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Daya serta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi Papua Barat Daya.