Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Ekspor Desember 2022
Harga beberapa komoditas mulai naik, seperti konsentrat tembaga, konsentrat mangan, konsentrat timbal dan bauksit. #Infotempo
Iklan
Rabu, 30 November 2022
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi, mengatakan beberapa komoditas produk pertambangan yang dikenai bea keluar mulai menunjukkan peningkatan harga. Sedangkan produk komoditas lain masih mengalami penurunan harga.
Menurut dia, tren perkembangan harga komoditas pertambangan global cenderung menurun pada kuartal keempat karena permintaan dunia yang tidak sebesar kuartal-kuartal awal. “Beberapa komoditas yang mulai mengalami peningkatan harga yakni konsentrat tembaga, konsentrat mangan, konsentrat timbal dan bauksit yang telah dilakukan pencucian,” ujarnya, Rabu, 30 November 2022.
Adapun komoditas yang masih mengalami penurunan harga antara lain konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil. “Sedangkan untuk pellet konsentrat pasir besi masih tetap tidak mengalami perubahan sebagaimana biasanya,” kata Dedi.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan bea keluar beberapa komoditas produk pertambangan pada eriode Desember 2022. Kebijakan ini mendorong peningkatan harga komoditas di pasar global.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan penetapan harga ekspor melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1529 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, tanggal 28 November 2022. Kebijakan ini mendorong kenaikan harga beberapa komoditas akibat lonjakan permintaan global.
Produk pertambangan yang mengalami peningkatan harga rata–rata pada periode Desember 2022, adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar US$2.953,66/WE atau naik sebesar 2,87 persen; konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata- rata US$D 218,51/WE atau naik sebesar 1,02 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar US$ 835,64/WE atau naik sebesar 4,52 persen.
Kemudian bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 30,82/WE atau naik sebesar 2,63 persen.
Sedangkan produk pertambangan yang masih mengalami penurunan harga sebagaimana periode sebelumnya yaitu konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 74,40/WE atau turun sebesar 8,63 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 38,02/WE atau turun sebesar 8,63 persen.
Kemudian konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 820,50/WE atau turun sebesar 5,98persen; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 44,43/WE atau turun sebesar 8,63 persen; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45 persen) dengan harga rata-rata USD 440,00/WE atau turun sebesar 1,93 persen; dan konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata- rata USD 1.331,85/WE atau turun sebesar 1,61 persen.
Sementara itu, komoditas produk pertambangan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54 persen) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE masih tetap tidak mengalami perubahan.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Desember 2022 berdasarkan masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perhitungannya dilakukan berdasarkan data perkembangan harga yang diperoleh dari beberapa sumber, yaitu Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).
HPE kemudian ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1529 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Desember 2022 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2700/2.