Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

Pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor dengan kategori produk elektronik, kehutanan, plastik, dan pakaian. #Infotempo

Iklan

Sabtu, 24 September 2022

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar pemusnahan barang-barang impor senilai total Rp11 miliar. Pemusnahan digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu, 24 September 2022.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemunsahan barang impor ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border). “Pengawasan itu dilakukan pada Januari--September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau   tidak berdasarkan regulasi impor,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor dengan kategori produk elektronik, kehutanan, plastik, dan pakaian. Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah  melalui Kawasan Pabean," kata Mendag Zulkifli Hasan.

Ia melanjutkan, pemerintah selama ini telah memberi banyak kemudahan kepada pelaku usaha. Misalnya kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Karena itu, sudah sepatutnya pelaku usaha menaati tata tertib yang berlaku.

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono berharap para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya. “Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” kata dia. 

Saat ini Kementerian Perdagangan baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Tujuan pembentukan Balai Pengawasan yaitu sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait. Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah tersebut diharapkan dapat ditingkatkan lagi dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.

Berita Lainnya