Tim Gabungan Kemendagri Monev di Maluku Utara

Seluruh pemerintahan di Provinsi Maluku Utara bersepakat untuk meningkatkan percepatan realisasi APBD. #infotempo

Iklan

Senin, 5 September 2022

Kementerian Dalam Negeri mengutus tim gabungan untuk melakukan monitoring evaluasi (monev) serta asistensi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, Kamis, 1 September 2022. Tim gabungan terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, Provinsi Maluku Utara termasuk salah satu daerah yang memiliki serapan APBD rendah. 

“Tim monitoring, evaluasi, dan asistensi penyerapan APBD TA 2022 bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab, permasalahan, dan mencari solusi dalam percepatan penyerapan APBD Provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku Utara,” ujar Fatoni.

Di Maluku Utara, tim gabungan bertemu dan berdiskusi dengan pejabat pengelola keuangan serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota. Pejabata daerah yang hadir antara lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Inspektorat Provinsi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala OPD terkait dari provinsi dan kabupaten/kota. 

Tim gabungan juga menyaksikan prosesi penandatanganan kesepakatan percepatan realisasi APBD yang dilakukan oleh pemda baik di provinsi maupun kabupaten/kota se-Maluku Utara. Adapun hasil kesepakatan yakni pemda mengoptimalkan uang kas di rekening kas daerah untuk pembayaran belanja sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemda juga mempercepat pembayaran pengadaan barang/jasa sesuai termin pembayaran yang ditetapkan dalam perjanjian/kontrak dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. 

Kesepaktan selanjutnya, pemda melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga dengan terlebih dahulu dilakukan reviu oleh APIP guna memitigasi risiko serta memberikan keyakinan yang memadai. 

A. Fatoni, Dirjen Bina Keuda, Kementerian Dalam Negeri.

Jika terdapat penempatan uang di bank dalam bentuk deposito, pemda diminta agar memastikan dana tersebut dapat dicairkan sewaktu-waktu dan tidak boleh mengganggu likuiditas keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik. 

Pada pertemuan tersebut juga disepakati mengenai target realisasi pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan kabupaten/kota, dengan target realisasi pendapatan pada akhir September minimal rata-rata mencapai 52,04 persen, dan beberapa Pemda dengan target 65 persen. Kemudian target realisasi belanja sampai akhir September minimal rata-rata 51,17 persen, dan beberapa Pemda sepakat minimal 61 persen. Berikutnya target capaian realisasi belanja barang produk dalam negeri (PDN) sebesar 31,45 persen, dengan komitmen capaian per 30 September sebesar 44,53 persen. Terakhir, target capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebesar 16,75 persen dengan komitmen capaian per 30 September sebesar 42,56 persen. (*)

Berita Lainnya