Mengubah Skema Subsidi BBM

Pemerintah terus mematangkan desain kebijakan subsidi dengan mengubah skema dari subsidi pada barang menjadi subsidi pada orang. #Infotempo

Iklan

Jumat, 2 September 2022

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, mengatakan, pemerintah sudah sepakat akan mengubah skema subsidi dari menyubsidi barang jadi menyubsidi pada orang. Sebab, faktanya subsidi pada barang itu sangat bergantung kepada beberapa variabel yang penting, misalnya memastikan tidak ada penyimpangan atau penyelewengan, lalu pengawasan distribusi dan lain-lain.

"Seringkali kita mendengar ada salah sasaran, kita mendengar banyak terjadi ketidaktepatan sasaran, meskipun itu juga tidak sedang dilarang karena belum ada aturan pembatasan, tapi kita prihatin karena dengan geopolitik yang makin dinamis kita harus mengalokasikan anggaran sebesar 502 triliun untuk subsidi energi," kata Prastowo dalam acara diskusi Ngobrol @Tempo berjudul "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran", Selasa, 30 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, pemerintah fokus kepada sebelum bicara penyesuaian harga sebaiknya bicara uangnya digunakan untuk apa. "Itu dibuktikan Presiden melalui Menteri Keuangan hasil rapat terbatas menyampaikan bahwa alokasi untuk bantuan sosial itu ditambah Rp 24 triliun," ujarnya.

Menurutnya, bantuan yang sudah ada akan diperkuat dari program keluarga harapan (PKH), lalu pekerja yang gajinya tidak melebihi Rp 3,5 juta perbulan, dan ruang yang diberikan kepada teman-teman ojek sopir nelayan petani diberi ruang alokasi Rp 2,17 triliun. "Jadi kalau tidak dapat di skema satu atau skema dua, bisa diberi ruang ini. Itu yang kemarin sudah diputuskan dan mulai minggu ini disalurkan ke masyarakat," ujarnya.

Prastowo memastikan, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun ini sebetulnya cukup untuk membiayai subsidi BBM dan kompensasi energi hingga Desember 2022. Namun, hal itu disertai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Salah satunya adalah bila harga minyak mentah dunia yang pergerakannya sangat bergejolak bisa bertahan di rentang yang tidak terlalu jauh dari US$ 100 per barel. Sebab, angka itu sudah menjadi harga patokan minyak mentah Indonesia atau ICP dalam APBN 2022.

"Sepanjang masih ada di level US$ 100 kita masih sanggup untuk sampai dengan Desember mempertahankan subsidi yang Rp 502 triliun," kata Prastowo.

Dengan demikian, Prastowo melanjutkan, ketika harga minyak sudah tembus di level atas US$ 100 per barel sebagaimana tercantum dalam APBN 2022 yang sudah dilakukan perubahan, maka kemampuan APBN untuk membayar subsidi dan kompensasi energi menjadi terganggu.

"Patokan tetap US$ 100 tadi, itu sebagai dasar untuk menghitung subsidinya. Kalau sudah terlalu tinggi, tentu saja kita akan hitung ulang karena subsidi pasti akan membengkak, itu yang menjadi dasar penghitungannya," ujarnya.

Menurutnya, selain soal harga, persoalan kuota juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan pemerintah dalam memenuhi anggaran subsidi. Apalagi kuota itu tidak bisa mengimbangi tingkat konsumsi masyarakat seusai Pandemi Covid-19.

Hingga akhir 2022, ditetapkan kuota Pertalite 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kiloliter. Hingga Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kiloliter. Lalu, jatah Solar telah telah terpakai 9,88 juta kiloliter.

Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri, mengatakan penyebab kuota BBM subsidi selalu cepat habis dari tahun ke tahun, karena harga jual eceran BBM bersubsidi yang disalurkan PT Pertamina (Persero), seperti Pertalite dan Solar, selalu berada di bawah harga yang terbentuk akibat mekanisme pasar. Karena itu, siapapun ingin mengonsumsi BBM bersubsidi, termasuk golongan mampu.

Menurutnya, kondisi ini pada akhirnya menyebabkan penyaluran BBM bersubsidi dari dulu hingga saat ini tidak pernah tepat sasaran. Sebab, faktor pengendaliannya diserahkan pada mekanisme kuota.

Faisal pun menyarankan cara lain yang bisa diterapkan pemerintah untuk membendung dampak pergerakan harga minyak mentah dunia ke besaran subsidi adalah dengan memanfaatkan mekanisme fiskal. Mekanisme fiskal yang bisa digunakan, yakni dengan menyesuaikan pelaksanaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi BBM.

"Jika harga minyak sedang tinggi-tingginya, pemerintah bisa memungut PPN 11 persen. Tapi, jika harga minyak mentah turun, pungutan PPN ditiadakan," kata Faisal.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan sejumlah masalah yang menyebabkan bahan bakar minyak bersubsidi atau BBM subsidi tak tepat sasaran atau dinikmati masyarakat mampu.

Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon, mengatakan, dari hasil pemantauan BPH Migas selama ini, kebanyakan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi yang terjadi dalam bentuk penimbunan. "Ya memang kebanyakan itu ditimbun dan dilarikan ke konsumen-konsumen yang tidak berhak," ujar Patuan.

Menurutnya, ada yang perlu dibenahi agar penyaluran BBM bersubsidi tidak terus salah sasaran, yakni landasan hukum yang mendetilkan jenis kendaraan apa saja yang benar-benar bisa menikmati BBM bersubsidi seperti jenis Pertalite dan Solar. Landasan hukum yang akan dibenahi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Dalam lampiran itu tidak lengkap kendaraan yang dibatasi bisa menggunakan BBM bersubsidi," ujarnya. (*)

#SubsidiTepatSasaran

Berita Lainnya