Rekomendasi IOJI untuk Lindungi Pekerja Migran Pelaut Perikanan

Laporan studi IOJI mengungkap lima akar masalah yang menghambat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia pelaut dan perikanan. #Infotempo

Iklan

Kamis, 1 September 2022

Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan laporan studi bertajuk "Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan". 

Dalam laporan studi tersebut, Tim Peneliti IOJI mengidentifikasi lima akar masalah yang menghambat pelindungan penempatan pekerja migran Indonesia pelaut perikanan (PMI PP), yakni 1) kelemahan instrumen hukum di tingkat internasional, regional, nasional, dan daerah; 2) tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan dalam pelindungan PMI PP; 3) ketimpangan relasi kuasa antara PMI PP dan pemberi kerja; 4) pelanggaran sistemik pada proses perekrutan dan penempatan PMI PP; serta 5) kelemahan sistem informasi, penanganan pengaduan, dan rendahnya akuntabilitas.

Untuk penguatan pelindungan PMI PP, IOJI mengeluarkan rekomendasi kebijakan dan aksi.  Pertama, pengembangan kerangka hukum dan tata kelola penempatan PMI PP, terutama melalui ratifikasi ILO C-188 dan CTA 2012, pembentukan standar perburuhan bagi pelaut perikanan migran di tingkat regional, serta implementasi peraturan perundang-undangan yang menjamin pelindungan bagi PMI PP.

Kedua, penguatan fungsi kelembagaan dan koordinasi lintas instansi dalam rangka melaksanakan tugas terkait pelindungan PMI PP, baik di dalam maupun luar negeri. Ketiga, penguatan posisi tawar PMI PP melalui pengorganisasian, edukasi, dan standardisasi perjanjian kerja. Empat, perbaikan sistem dan penegakan hukum guna memberantas pelanggaran sistematis dalam penempatan PMI PP. Lima, penguatan transparansi, akses informasi, dan akuntabilitas pelindungan PMI PP melalui digitalisasi informasi.

Penguatan ini dapat dimulai dengan pengembangan aplikasi PMI PP yang real time dan terintegrasi antar instansi. Solusi berbasis teknologi digital yang mudah diakses diyakini dapat mendukung terlaksananya migrasi PMI PP yang aman, adil, teratur dari Indonesia hingga negara tujuan.

Berita Lainnya