Partisipasi Publik, Aspek Krusial Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
The Clean Air Act mengatur pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara. #Infotempo
Iklan
Rabu, 24 Agustus 2022
Oleh: M Hida Lazuardi
Permasalahan pencemaran udara di beberapa kota besar sudah beberapa kali mencuat dan menarik perhatian publik. Hal tersebut menunjukkan perlunya kebijakan pengendalian pencemaran yang kuat.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) sudah mengatur mengenai pengendalian pencemaran udara secara lebih sistematis dibandingkan kebijakan sebelumnya. Namun pengaturan ini masih memerlukan pengaturan lebih lanjut untuk dapat diimplementasikan secara efektif.
Termasuk terkait penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, dokumen perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu. Dokumen tersebut diharapkan menjadi peta jalan bagi pemerintah untuk mencapai kondisi udara yang baik.
Pada Senin, 22 Agustus 2022, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berdiskusi dengan Adrian Martinez, Adjunct Professor of Law at the University of California Los Angeles, yang juga menjadi pegiat lingkungan mengenai pencemaran udara. Dalam video berjudul “The Importance of Decent Air Quality Management Plant: Reflection from the United States” yang dapat diakses melalui kanal Youtube ICEL (The Importance of Decent Air Quality Management Plan: Reflection from the United States) .
Tidak hanya di Indonesia, dokumen mengenai perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara juga diatur di Amerika Serikat melalui The Clean Air Act, semenjak 1970.
Pentingnya Partisipasi Publik
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara ini adalah partisipasi publik. Seperti yang diatur dalam The Clean Air Act, misalnya. Regulasi tersebut mengatur secara tegas bahwa perencanaan ini diimplementasikan setelah memberikan pemberitahuan dan dengar pendapat publik yang cukup.
Adrian Martinez, menjelaskan setidaknya terdapat empat alasan mengapa partisipasi publik menjadi sangat penting dalam penyusunan RPPMU. Pertama, melalui partisipasi publik, masyarakat bisa memberikan masukan apakah informasi yang dijadikan dasar dalam penyusunan rencana tersebut sudah tepat.
Kedua, masyarakat dapat memberikan masukan mengenai langkah pengendalian pencemaran udara apa yang perlu didahulukan. Ketiga, partisipasi dan penyampaian informasi ke publik membantu masyarakat mengerti mengapa pemerintah atau dinas melakukan kebijakan yang diimplementasikan. Terakhir, beberapa pengendalian pencemaran udara membutuhkan keterlibatan masyarakat luas, sehingga penyadaran melalui partisipasi publik menjadi sangat penting.
Selain itu, Adrian Martinez juga membagikan pengalaman di kotanya, Los Angeles. Menurutnya, terdapat berbagai tantangan hukum untuk dapat mendorong kebijakan pengendalian pencemaran udara yang efektif.
Namun, karena partisipasi publik yang baik dalam penyusunan perencanaan pengendalian pencemaran udara pada tahun 2016, Los Angeles memiliki langkah pengendalian pencemaran udara yang kuat, dapat dipantau implementasinya, dan akuntabel. “If you have a lot of public participations, the plans are just better!” ujarnya.
Aspek yang Harus Dipertimbangkan dalam Pengembangan Kebijakan
Pengaturan lebih lanjut bab perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara dalam peraturan menteri menjadi momentum untuk membuka partisipasi publik. Mengingat aspirasi masyarakat juga menjadi poin yang harus diperhatikan dalam bab perencanaan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009.
Partisipasi publik diperlukan menjamin kebijakan pengendalian pencemaran udara yang lebih efektif, diterima oleh masyarakat, tepat, dan akuntabel. Pengaturan lebih lanjut dan implementasi penyusunan RPPMU perlu menjamin dan mengatur secara jelas wadah bagi setiap yang bernafas, untuk mengelola udaranya.