Genjot Realisasi APBD dan Tingkatkan PAD, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Gelar Webinar

Webinar series seri ke-24 secara hybrid diharapkan mendorong realisasi anggaran. #Infotempo

Iklan

Minggu, 14 Agustus 2022

Guna menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Kementerian dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar webinar series seri ke-24. 

Webinar bertajuk "Percepatan Realisasi APBD Dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paska Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah" digelar pada Jumat, 12 Agustus 2022 ini secara luring di Padang, Sumatera Barat dan disiarkan daring melalui kanal YouTube Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Guna mendorong pemerataan kesejahteraan dan perekonomian di daerah, menjaga keseimbanhan fiskal pusat dan daerah, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Hal ini selaras dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah.

"Sesuai dengan UU HKPD, seluruh jenis Pajak dan Retribusi nantinya ditetapkan dalam satu Perda. Karena itu, seluruh pemda diharapkan segera menyesuaikan seluruh Perda terkait pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda, sehingga menjadi dasar pelaksanaan pemungutan sesuai dengan potensi di masing-masing daerah”, tutur Agus Fatoni dalam keynote speech-nya.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 373 dan 374 tentang Pemerintahan Daerah. Menteri Dalam Negeri selaku poros pemerintahan dan politik dalam negeri melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. Upaya yang dilakukan salah satunya, mendorong optimalisasi pajak retribusi sebagai sumber pendanaan, dan tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Fatoni juga menyampaikan posisi realisasi pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 31 Juli 2022 secara rata-rata sebesar Rp 528,66 Triliun atau 46,67 persen. Sementara, realisasi belanja dalam APBD TA 2022 hingga 31 Juli 2022 secara rata-rata sebesar Rp 438,24 Triliun atau 36,50 persen.

Webinar series ini diharapkan dapat menggenjot realisasi pendapatan dan belanja daerah. Tak hanya itu, Inspektur Wilayah III Itjen Kemendagri, Elfin Elyas menyampaikan agar realisasi anggaran tetap dikawal.

“Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengawal realisasi pendapatan dan belanja daerah, penggunaan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), dan melakukan inventarisasi tenaga non ASN di daerah,” katanya.

Webinar series seri ke-24 di Padang dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni; Direktur Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah I KPK, Edi Suryanto; Inspektur III Itjen Kemendagri, Elfin Elyas dan Kasubdit Wilayah IV Direktorat Pendapatan Daerah, Kemendagri An’An Andri Hikmat.

Turut hadir secara daring Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia; Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan; Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi DJPK Kementerian Keuangan Agung Widiadi.

Berita Lainnya