Dirjen Bina Keuangan Daerah Ingatkan Pemda-DPRD Kompak Tetapkan APBD

Penetapan APBD tepat waktu adalah salah satu syarat untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID). #Infotempo

Iklan

Senin, 8 Agustus 2022

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD agar kompak, solid, dan harmonis dalam membahas serta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Langkah itu perlu dilakukan untuk pembahasan dan penetapan APBD murni maupun perubahan," kata Fatoni dalam Focus Group Discussion (FGD) Membedah APBD yang Efektif, Efisien, Akuntabel, untuk Kemakmuran Rakyat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah di Kota Palangkaraya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Hadir sebagai peserta Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Bappedalitbang, Kepala BPKAD, Auditor Ahli Utama, Kepala OPD Provinsi, dan Panitia Anggaran DPRD Provinsi. Juga jajaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD, Kepala BPKAD, Pimpinan DPRD, dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Fatoni mengatakan, Pemda bersama dengan DPRD harus bisa menetapkan APBD tepat waktu setiap tahun. "Pemerintah Daerah harus kompak dan solid membahas dan menetapkan APBD, baik APBD Murni maupun APBD Perubahan," kata Fatoni.

(tenngah) Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Fatoni pun mengingatkan pentingnya APBD agar dapat disepakati bersama. Menurutnya, jika APBD ditetapkan tetapi tidak tepat waktu, akan menimbulkan kerugian baik dari sisi Pemda, DPRD, dan masyarakat.

"Kalau APBD tidak bisa disepakati bersama atau terlambat penetapannya, ibarat penyakit komplikasi, dampaknya bisa kemana-mana. Pembangunan terlambat, pelayanan publik terhambat, serapan anggaran juga lambat, penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga tidak jalan," ujarnya.

Selain itu, Fatoni melanjutkan, salah satu syarat untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) adalah penetapan APBD tepat waktu. Jika penetapan tersebut tidak berjalan sebagaimana waktu yang direncanakan, maka daerah tidak bisa mendapatkan DID.

Fatoni menegaskan, sinergisitas Pemda dan DPRD menjadi kunci dalam menetapkan APBD yang efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran. “Kalau (Pemda dan DPRD) kompak dan solid dalam membahas (penyusunan APBD), APBD pasti (dapat ditetapkan) tepat waktu,” kata Fatoni.

Dalam FGD ini juga diundang beberapa narasumber lainnya seperti Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti, Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK-RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniawan, serta Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi DJPK Kemenkeu Agung Widiadi.

Selain itu, juga sebagai narasumber Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuda Kemendagri M. Valiandra, serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Bambang Ari Setiono. (*)

Berita Lainnya