Operasional Angkutan Barang Dibatasi selama Arus Balik

Pengecualian pembatasan berlaku untuk jenis-jenis angkutan tertentu

Iklan

Sabtu, 7 Mei 2022

Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada arus balik Lebaran 6–9 Mei 2022. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan  Nomor 45 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan pembatasan  operasional angkutan barang.

Juru bicara Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo, mengatakan pembatasan berlaku pada semua ruas jalan tol yaitu ruas Tol Jakarta – Tangerang, ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, Tol JORR, Tol Jakarta – Cikampek dan ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi. “Pengaturan operasional angkutan barang menentukan kelancaran arus lalu lintas selama periode angkutan lebaran,” kata dia.

Budi mengatakan pembatasan angkutan barang ini berlaku pengecualian untuk jenis-jenis angkutan tertentu yaitu angkutan bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan pokok, pupuk, ternak, hantaran pos dan uang, barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan ekspor-impor serta air minum dalam kemasan (AMDK).

Dia menjelaskan khusus angkutan barang yang mengangkut air minum dalam kemasan agar tidak ada kelangkaan air minum.

Budi menambahkan ketentuan pembatasan angkutan barang ini juga sepenuhnya berlaku bagi kendaraan pengangkut tanah, galian, pasir dan sejenisnya. “Sesuai dengan surat edaran yang berlaku memang menyebut secara tegas seperti itu,” ujarnya.

Ketentuan pembatasan kendaraan angkutan barang juga berlaku di ruas jalan nasional nontol. Pembatasan berlaku mulai tanggal 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB. “Kecuali pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai dengan pukul 12.00 WIB,” kata Budi.

Berita Lainnya