Keadilan untuk Adam Damiri

Majelis hakim memvonis Adam Damiri dengan mengabaikan sejumlah hal. Akan dilawan dengan banding.

Iklan

Rabu, 20 April 2022

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kepada Adam Rachmat Damiri pada Selasa, 4 Januari 2022 lalu. Bukan hanya dihukum bui 20 tahun penjara, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) tersebut diwajibkan membayar denda Rp 800 juta dan uang pengganti Rp 17,972 miliar atau subsider 5 tahun kurungan penjara. Hakim menyatakan kasus ini merugikan negara Rp 22,7 triliun.

Putusan hakim ini dianggap kuasa hukum Adam Damiri belum mencerminkan keadilan. Menurur pengacara Adam, Jose Andreawan, ada fakta-fakta di persidangan, termasuk keterangan saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari kuasa hukum, belum dipertimbangan secara komprehensif oleh majelis hakim dalam putusan kliennya.

Pengacara Adam Damiri menyorot kejanggalan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memperhitungkan aset yang masih bernilai seperti saham dan reksadana dalam menghitung kerugian negara. Menurut Jose, Adam telah mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. “BPK menilai Asabri telah mengeluarkan uang untuk membeli aset. Lalu rugi. Tapi asetnya tidak dihitung,” tutur Jose dalam acara Ngobrol Tempo, “Adam Damiri mencari Keadilan, ada apa?” yang dipandu Pemimpin Redaksi Tempo Anton Aprianto, Maret lalu.

Menurut Jose Andreawan, uang yang ada dalam bentuk aset itu tidak dihitung BPK sebagai pengurang kerugian. “Justru terdakwa dibebani uang pengganti yang nantinya masuk ke kas negara. Kemudian aset nanti diblokir dan dijual negara, uangnya masuk ke negara lagi. Jadi negara dua kali untung, katanya.

Kejanggalan lain, menurut tim kuasa hukum Adam Daniri, adalah adanya saksi dari BPK yang membacakan laporan hasil pemeriksaan audit. Menurut saksi itu, kata Jose, Adam Damiri tidak memperkaya diri sendiri dan tidak ada kucuran dana kepadanya. “Kenapa pada keputusan beralih kepada perbuatan uang pengganti. Sedangkan tempusnya jauh setelah Adam Damiri pensiun,” ujar Kuasa Hukum Adam Damiri lainnya, Yulius Irawansyah.

Menurut Yulius, fakta persidangan lain yang diabaikan hakim adalah adanya hal-hal yang meringankan terdakwa yang semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim.

Dalam putusan hakim, ada lima hal yang meringankan Adam Damiri. Hal-hal yang meringankan tersebut adalah usia lanjut yaitu 73 tahun, merupakan tulangpunggung keluarga, aktif di Tentara Nasional Indonesia selama 35 tahun dan mendapatkan bintang jasa saat berdinas di Timor Timur, mendapatkan ragam penghargaan baik nasional dan internasional saat menjabat sebagai Dirut PT Asabri, dan menderita penyakit kanker usus. “Kita menyesalkan, meskipun terdapat hal yang meringankan masih dijatuhkan pidana maksimal," ujar Yulius.

Vonis Adam Damiri lebih berat dibandingkan tuntutan 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subside 6 bulan kurungan. Hal yang sama dari jaksa penuntut umum adalah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Adam Damiri sebesar Rp 17,972 miliar subside 5 tahun kurungan.

Pakar Hukum Effendy Saragih mengatakan hakim semestinya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan. "Wajib hukumnya setiap yang meringankan menjadi pertimbangan untuk menentukan berat ringannya pidana seseorang jika mereka bersalah.” Atas keputusan Majelis Hakim yang justru memberatkan, Effendy menilai hal itu tidak wajar. “Kontradiktif dan menyalahi aturan sebagaimana ditentukan undang-undang,” kata dia.

Atas putusan ini, Adam Damiri melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding. Pertimbangannya adalah kejanggalan-kejanggalan putusan tersebut.

Berita Lainnya