BPJPH Tetapkan Label Halal Nasional

Label berbentuk gunungan dan wayang. Berlaku sejak 1 Maret 2022.

Iklan

Minggu, 13 Maret 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku nasional dengan bentuk mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Penetapan label yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Sabtu, 12 Maret 2022, mengatakan penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai Indonesia. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil.

Menurut dia, bentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.

Motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis. Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman. Sedangkan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.

Warna utama ungu pada label halal merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. “Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tutur Aqil.

Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki kode warna #670075 pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki kode warna #3DC3A3 pantone 15-5718 TPX.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, mengatakan label halal Indonesia akan menjadi tanda bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Label halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk yang telah mendapat sertifikasi halal.

Arfi menuturkan, sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. Selain itu menjaga kehalalan produk secara konsisten dan memastikan seluruh aspek produksi terhindar dari produk tidak halal.

Pelaku usaha juga wajib memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH. "Mari gunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan masyarakat Indonesia mengidentifikasi produk terjamin dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH," kata Arif.

Dia mengatakan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.

Berita Lainnya