Kementerian Perhubungan Kukuhkan 35 Ahli Ukur Kapal

Tujuan pengukuran adalah untuk menentukan tonase kotor dan bersih sebuah kapal sebelum dioperasikan.

Tempo

Kamis, 27 Januari 2022

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengukuhkan 35 orang Ahli Ukur Kapal Metode Pengukuran Dalam Negeri. Pengukuhan ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal, Pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai ahli ukur kapal adalah memperoleh pengukuhan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid, mengatakan pengukuhan ahli ukur diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pengukuran kapal di unit kerja. "Salah satu tujuan pengukuran adalah untuk menentukan tonase kotor dan bersih sebuah kapal sebelum dioperasikan," ujarnya.

Dia menjelaskan kegiatan ini merupakan awal penentuan kapal yang nantinya akan melekat dalam sertifikasi berkaitan keselamatan, pengawakan, pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim. "Diharapkan para ahli ukur kapal yang dikukuhkan ini dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Ahmad.

Proses pengukuran kapal dilakukan berdasarkan permohonan pemilik dengan melaksanakan check on the spot terhadap kapal tersebut. Sebagai bukti kapal telah diukur, ahli ukur wajib membuat daftar ukur. “Setelah itu diberikan surat ukur sementara kepada pemilik kapal agar kapal dapat segera dioperasikan," ujarnya.

Pengukuran kapal merupakan embrio dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas. Artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah diukur dan mendapat pengesahan serta yang telah terdaftar baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal.

"Karena itu, agar dapat memberikan informasi yang terkini maka dokumentasi harus diselenggarakan dengan baik," kata Ahmad.

Menurut dia, sebagai ahli ukur kapal wajib melakukan pencatatan setiap kegiatan pengukuran kapal pada buku register III dan mengirimkan daftar ukur hasil pengukuran fisik kepada kantor pusat. "Pelaporan yang dilaksanakan oleh ahli ukur kapal ini disamping untuk keperluan penyelenggaraan daftar pusat juga untuk pemutakhiran database kapal di Indonesia.”

Ahli ukur kapal adalah pejabat pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengukuran kapal. Uji kompetensi ahli ukur kapal dilaksanakan oleh Balai Pelatihan dan Pendidikan Transportasi Laut (BPPTL) yang melibatkan tenaga penguji atau tenaga ahli ukur kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Berita Lainnya