Persetujuan Hak Cipta Kini Hanya Hitungan Menit

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan pencatatan hak cipta dalam tempo singkat.

Tempo

Kamis, 6 Januari 2022

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, mencanangkan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta dalam meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC), Kamis, 6 Januari 2022. POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta dari kurang atu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

"Kami melihat tren positif dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional," kata Yasonna.

Menurut dia, mengatakan salah satu capaian nyata terkait potensi hak cipta bagi perekonomian nasional adalah melalui penarikan royalti. Selama 2020 sampai dengan semester I tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhasil mendistribusikan lebih dari Rp 51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu dan pencipta yang karyanya digunakan secara komersil.

Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Karena itu, POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit. Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara 5-10 menit setelah melakukan pembayaran.

Layanan POPHC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7x24jam sesuai prinsip anywhere and anytime.

Setelah soft-launching aplikasi POPHC pada 20 Desember 2021, DJKI telah melihat peningkatan signifikan pencatatan hak cipta sebanyak 7.289 pencatatan sampai 4 Januari 2022. Sedangkan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 3.046 pencatatan.

Pencatatan hak cipta dilakukan pada 2017 dilaklukan manual dan memakan waktu 9 bulan untuk menyelesaikannya. Kemudian, pada 2018, DJKI membuat sistem daring melalui e-hakcipta.dgip.go.id yang dilengkapi dengan teknologi kriptografi. Permohonan diproses lebih aman dan lebih cepat, kurang lebih 1 hari kerja.

Pada 2019, sistem e-hak cipta tersebut mendapatkan banyak apresiasi sehingga pernah dipamerkan dalam ajang 2nd ASEAN-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan. Sistem tersebut juga direplikasi oleh ARIPO (The African Regional Intellectual Property Organization) pada 2020.

Berita Lainnya