Pelayanan Publik Ditjen Kekayaan Intelektual Dinilai Baik Masyarakat
Melihat antusiasme masyarakat yang semakin memahami KI, hal ini memicu DJKI untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tempo
Kamis, 16 Desember 2021
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya menghadirkan terobosan-terobosan inovatif terkait layanan informasi. Hal ini intuk memanjakan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai serba-serbi kekayaan intelektual (KI).
Beragam layanan informasi yang dimiliki DJKI diantaranya adalah Call Center 152, Live Chat, Email, Siviki, dan kanal media sosial yaitu Facebook, Twitter, Instagram, serta Youtube. Banyaknya pilihan kanal informasi tersebut, akan membuat masyarakat bebas memilih kanal yang sesuai dengan kenyamanan penggunanya.
Seperti pada layanan Siviki yang merupakan layanan video conference, masyarakat dapat melakukan konsultasi KI tatap muka secara virtual dengan agent. Tidak hanya itu, kanal informasi lainnya juga tetap beroperasi memberikan konsultasi layanan informasi, juga menerima pengaduan layanan setiap hari kerja pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Alternatif lainnya, yaitu melalui media sosial DJKI. Media sosial ini selalu aktif dan responsif, tidak hanya memberikan layanan konsultasi informasi maupun pengaduan layanan saja. Namun, DJKI berkomitmen selalu memberikan edukasi kepada warga net terkait informasi mengenai pelindunganKI.
Karena itu, upaya DJKI dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal, cepat, tepat dan ekonomis, diimbangi dengan penyediaan akses layanan informasi yang beragam. Hasil positifnya mulai berangsur dirasa oleh masyarakat.
Hal itu terlihat dari beberapa kanal layanan informasi, masyarakat banyak yang mengapresiasi kerja nyata yang dilakukan DJKI. Seperti pada kolom komentar diakun Instagram resmi DJKI.
Pemilik akun Instagram @leelii_08 misalnya, ia bercerita bahwa saat ini pelayanan DJKI telah meningkat menjadi lebih baik. Juga memudahkan dirinya, sehingga ia dapat berusaha dengan tenang tanpa perlu risau mereknya diduplikasi oleh orang lain.
"Sekarang gak perlu ribet lagi mendaftarkan KI karena pendaftarannya bisa melalui online, berkat KI lebih tenang dan gatakut lagi dalam menjalankan usaha karena sangat terlindungi,” ujarnya dalam tautan komentar.
Komentar positif berikutnya datang dari pesan email agungdewi@gmail.com. Ia menyampaikan rasa terimakasihnya atas kerja keras DJKI dalam melayani masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Saudara/i yang sudah bertugas sehingga sertifikat hak cipta saya sudah terbit dan sudah saya unduh. Maka dari itu, saya merasa menjadi semangat berkarya. Jika nanti saya menemukan kendala, saya akan kembali menghubungi DJKI,” tulis agungdewi dalam pesan emailnya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan bahwa DJKI berkomitmen memberikan pelayanan publik serta menghadirkan layanan informasi dan pengaduan kepada masyarakat menjadi konsen utama bagi instansinya.
"Keberhasilan suatu organisasi untuk mencapai visi dan misi bermula dari rencana strategis organisasi dengan mendukung penegakan hukum di bidang KI yang bebas dari korupsi serta pelayanan publik yang baik,” kata Razilu.
Melihat antusiasme masyarakat yang semakin memahami KI, hal ini memicu DJKI untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak hanya itu, DJKI juga akan gencar mensosialisasikan KI kepada Usaha Kecil Menengah (UKM), Industri Kecil Menengah (IKM) serta perguruan tinggi.