Transfer Teknologi Terus dilakukan,

Pemerintah menargetkan pengetahuan serta teknologi maju yang dimiliki TKA dapat disalurkan dan diserap tenaga kerja Indonesia.

Tempo

Sabtu, 4 Desember 2021

Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Haryanto, mengatakan pengendalian tenaga kerja asing (TKA) merupakan tugas pokok pemerintah. “Didalamnya terdapat kontrol terhadap pengendalian jumlah TKA yang akan bekerja, pengendalian terhadap jabatan yang akan diduduki, semua dilakukan hak uji melalui penilaian kelayakan seraya memperhatikan penyerapan pekerja dan implementasi transfer teknologi" ujarnya ketika dijumpai di kawasan industri Nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis, 25 November 2021.

Selain fungsi pengendalian TKA, Direktorat PPTKA juga memiliki peran pengendalian alih teknologi dan ahli keahlian, "salah tujuan utama penggunaan TKA yakni transfer knowledge, pemerintah menargetkan pengetahuan serta teknologi maju yang dimiliki TKA dapat disalurkan dan diserap oleh tenaga kerja Indonesia melalui program Tenaga Kerja Pendamping,” ujarnya.

Pembangunan training ground di kawasan industri IMIP menjadi salah satu langkah dalam proses alih keahlian dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia, "Program training ini dibangun sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM. Selain untuk meningkatkan keahlian, juga pengembangan pemahaman teknologi di dunia industri" kata Chief Executive Officer (CEO) PT IMIP Alexander Barus dalam sambutannya saat peletakan batu pertama Training Ground IMIP.

Peletakan batu pertama pembangunan tempat pelatihan di kawasan industri Nikel IMIP Morowali Sulawesi Tengah dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, bersama Bupati Morowali disertai jajaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Berita Lainnya