Kerja Sama agar Keluar dari Daftar Pelanggar Hak Cipta

Delegasi RI menemui U.S. Chamber of Commerce, IACC dan Pharma mendiskusikan Indonesia keluar dari Priority Watch List.

Tempo

Minggu, 7 November 2021

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepolisian Republik Indonesia bertemu dengan Perwakilan U.S. Chamber of Commerce, Association: International AntiCounterfeiting Coalition (IACC) dan Pharma di Washington, Jumat, 5 November 2021. Pertemuan untuk mendapatkan rekomendasi terkait status Priority Watch List (PWL).

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum, Dede Mia Yusanti, mengapresiasi kerja sama selama ini terutama dalam bidang paten. Pemerintah, kata dia, sedang berupaya agar Indonesia dapat keluar dari status PWL melalui rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan. “Salah satunya melalui revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, terutama pasal 20, yang juga akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Omnibus Law,” kata dia.

Dede menyampak terima kasih kepada semua pihak yang bekerja sama yang telah menyakinkan pihak Pharma mengajukan untuk mengubah status Indonesia dari PWL ke WL. “Pharma melihat usaha kami dalam mengembangkan sistem paten di Indonesia, yang akhirnya dapat menemukan solusi untuk semua pihak dengan melakukan revisi pada pasal 20 yang selama ini memberikan permasalahan,” tuturnya.

Dede menjelaskan pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, secara online dan offline, dan langkah penegakan hukum akan mulai dilaksanakan pada 2022.

Johnson Travis, Wakil Presiden Urusan Hubungan Legislatif IACC, mengapresiasi komitmen Indonesia agar dapat keluar dari PWL. “Kami memberikan komentar kepada lebih dari 36 negara yang berbeda dan Indonesia salah satu dari sangat sedikit negara yang mengambil kesempatan mencoba untuk terlibat dan melakukan dialog agar dapat membuat kemajuan pada isu yang kami angkat,” ujarnya.

Travis menjelaskan beberapa hal yang harus lebih diperhatikan oleh pemerintah Indonesia. salah satunya adalah meningkatkan proses identifikasi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran serta penegakkan hukum dalam bidang kekayaan intelektual.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga, berharap kerja sama lebih lanjut antara DJKI dengan U.S. Chamber of Commerce dan Pharma dapat membantu Indonesia keluar dari status PWL serta menciptakan keamanan berinvestasi di Indonesia. “Sehingga dapat membantu industri di Amerika dapat berinvestasi ke Indonesia yang telah mempunyai pelindungan yang baik terhadap kekayaan intelektual,” tuturnya.

Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal  Polri, Moh. Samsu, mengatakan kerja sama dengan U.S Chamber dapat memudahkan penindakan kepada pelanggar kekayaan intelektual. “Dengan kerja sama ini, kami tidak hanya menggunakan undang-undang melakukan penindakan tapi juga memanfaatkan pemegang hak yang bekerja sama dengan U.S. Chamber dan lainnya,” kata dia.

Adapun Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum, Anom Wibowo, menyatakan akan segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran kekayaan intelektual dari perusahaan-perusahaan Amerika. ”Hari ini saya bertemu dengan Sun Chang dan meminta data pelanggaran kekayaan inteletual. Saya harap Travis juga dapat memberikan data kasus-kasus pelanggaran tersebut. Kami akan investigasi dan memberikan laporannya kepada anda,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL, salah satunya dengan kembali membentuk Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL. Satgas terdiri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam dua bulan terakhir ini satgas banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerjasama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerja sama tersebut akan memberikan solusi cepat (shortcut) atas keinginan United States Trade Representative (USTR) yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.

Dalam kerja sama ini, Direktorat Bea dan Cukai akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sedangkan Badan POM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di pasar fisik dan online.

Tidak hanya itu, satgas juga menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para pelaku perdagangan digital mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan.

Selain itu e-commerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya.

Pemberantasan barang bajakan ini penting untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL yang disematkan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Special Report 301. Status ini disebut berpotensi menghalangi Indonesia mendapatkan investasi asing yang lebih besar.

Indonesia berharap mendapatkan program penurunan tarif bea masuk (generalized system of preferences) lebih besar dari Amerika agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berita Lainnya