Pemerintah Latih 1.000 UMKM Fasih Pemasaran Digital
Pelatihan melibatkan empat platform digital. Yaitu LinkAja, Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli.
Tempo
Selasa, 2 November 2021
Padang - Pemerintah memberikan pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi 1.000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Digitalisasi akan membantu UMKM menambah angka penjualan. Sementara sertifikasi produk halal akan menambah nilai ekonomi produk.
“Digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal merupakan sebuah keniscayaan di era perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini, termasuk bagi pelaku UMKM kita," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham di Padang, Sumatera Barat, Senin, 1 November 2021.
Program ini ditandai penyerahan sertifikat halal BPJPH kepada delapan pelaku UMK Sumbar. Mereka mewakili peserta program fasilitasi sertifikasi halal pelaku UMK BPJPH tahun 2020.
Sertifikat halal diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Ketenagakerjaan dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin.
Aqil Irham menyatakan, BPJPH Kemenag menjadi salah satu inisiator program bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Koperasi dan UKM. Sebelumnya, program ini telah diluncurkan oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2020.
Pelatihan melibatkan empat platform digital. Yaitu LinkAja, Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli.
Menurut Aqil Irham, digitalisasi pemasaran akan membantu UMKM meningkatkan angka penjualan. Sedangkan sertifikasi halal sudah menjadi syarat standarisasi sebuah produk. Ini untuk memenuhi kewajiban perlindungan Jaminan Produk Halal (JPH). Juga menjadi nilai tambah ekonomi bagi pelaku UMKM dalam memproduksi dan memasarkan produknya.
“Program penguatan UMKM juga diharapkan dapat menjadi pemacu bangkitnya pelaku UMKM yang telah dua tahun terdampak pandemi Covid-19. Percepatan digitalisasi dan sertifikasi produk UMKM diharapkan mampu menjadi titik balik kebangkitan UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional,” tegasnya.
Sebagai leading sector Jaminan Produk Halal di Indonesia, BPJPH juga telah menerapkan digitalisasi. Khususnya dalam layanan sertifikasi halal. Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui sistem informasi halal atau Sihalal online. Platform ini terus dikembangkan oleh BPJPH untuk meningkatkan kualitas layanan.
Sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH berupa sertifikat halal digital. Selain prosesnya lebih cepat, pelaku usaha dan masyarakat mudah mengakses data untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen produk halal.
Digitalisasi layanan sertifikasi halal ini mampu mempercepat proses layanan, meningkatkan jangkauan aksesibilitas, juga transparansi dan akurasi data layanan. Berbeda dengan pola lama yang dilakukan secara manual dengan berkas yang bertumpuk," lanjut Aqil Irham.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pelatihan ini sangat relevan dengan kondisi di masa pandemi. Pemerintah dan pelaku usaha dituntut bisa beradaptasi dengan cepat dalam pemulihan perekonomian dan kesehatan.
“Pada tahun 2020, sudah diterbitkan 1956 sertifikat halal. Mudah-mudahan tahun 2021 ini akan lebih banyak terealisir," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bulan Maret 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.
UMKM mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42 persen dari total investasi di Indonesia.
Dilansir situs Kementerian Keuangan, alokasi anggaran yang disediakan untuk klaster Dukungan UMKM sebesar Rp95,87 triliun. Menurut survei Badan Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 69,02 persen UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19.
Sementara, menurut Laporan Pengaduan ke KemenkopUKM per Oktober 2020, sebanyak 39,22 persen UMKM mengalami kendala sulitnya permodalan selama pandemi Covid-19.
Berbagai upaya dan program telah diinisiasi oleh pemerintah. Program ini perlu diperkuat dan didukung oleh berbagai pihak, termasuk sektor swasta agar memberikan manfaat optimal bagi UMKM.