Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha Kecil Menengah

Pemberian sertifikasi halal dapat mendorong produk usaha kecil menengah berkualitas premium dan berdaya saing tinggi.

Tempo

Sabtu, 31 Juli 2021

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama kementerian/lembaga menyiapkan  program sertifikasi halal gratis atau disingkat program SEHATI. "Program ini segera kami luncurkan," kata pelaksana tugas BPJPH Mastuki, Jum'at, 30 Juli 2021.

Mastuki mengatakan, program SEHATI untuk membantu pelaku usaha mikro kecil menengah di masa pandemi Covid-19. "Data kami menunjukkan bahwa selama pandemi khususnya di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujarnya.

Menurut dia, jumlah pelaku UMKM yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di BPJPH sangat menurun. “Kami harapkan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI ini menjadi instrumen kebijakan pemerintah membantu menstimulasi usaha mikro kecil dan menengah untuk kembali bergeliat dan bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19." Tuturnya.

Mastuki menjelaskan program SEHATI ini juga merupakan salah satu wujud kesungguhan pemerintah dalam memberikan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Dengan bersertifikat halal produk usaha kecil menengah memiliki nilai tambah sehingga berdaya saing tinggi baik di pasar lokal maupun global.

"Upaya ini selaras dengan semangat Undang-undang Cipta Kerja memberikan kemudahan pelaku usaha kecil menengah mengembangkan usahanya,” kata Mastuki. Salah satunya, kata dia, dengan memberikan kemudahan sertifikat halal melalui fasilitasi pembiayaan, penyediaan penyelia halal, serta fasilitas lainnya dalam sertifikasi halal.

Mastuki menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, kemudahan untuk pelaku usaha kecil menengah dengan memberikan penyederhanaan mekanisme sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha.

"Kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil menengah lainnya adalah penyederhanaan proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self declare,” kata Mastuki. Dia menambahkan meski prosesnya disederhanakan, aspek kehalalan produk wajib diutamakan.

Mastuki berharap pemberian sertifkasi halal dapat mendorong produk usaha kecil menengah berkualitas premium dan berdaya saing tinggi. “Masyarakat semakin yakin dengan produk yang kepastian kehalalannya telah terjamin," ujarnya.

Pada 2020, BPJPH memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi 3.179 pelaku usaha kecil menengah di 20 provinsi di Indonesia.

Berita Lainnya