Guru Belajar Berbagi di Tengah Pandemi

Guna merencanakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan meluncurkan program guru belajar berbagi. Persiapan kelas tatap muka terbatas.

Tempo

Jumat, 9 Juli 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek meluncurkan Program Guru Belajar Berbagi, Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021-2022 pada Rabu, 7 Juli 2021. Dilaksanakan secara daring pada 7 Juli hingga 25 Agustus 2021 melalui portal gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id, program dibagi ke dalam sepuluh angkatan dengan jumlah materi 32 jam pelajaran.

Pada tahun ajaran baru 2021-2022, sejumlah satuan pendidikan akan mulai menyelenggarakan pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Adapun jika ada daerah di luar Jawa dan Bali  yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah, yaitu meliputi kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat, tetap menjadi prioritas utama.

“Oleh sebab itu menjadi penting adanya pembekalan bagi guru dan kepala satuan pendidikan agar lebih siap dalam merencanakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 di tahun ajaran 2021-2022,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, saat membuka acara peluncuran Program Guru Belajar Berbagi, Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021-2022 secara daring.

Dengan adanya program ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dapat memperoleh penguatan pemahaman mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Pada akhirnya tercipta pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, bagi peserta didik di lingkungan satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. “Dengan semangat “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar” mari kita bersama-sama terus mendukung peserta didik untuk bermimpi dan menikmati masa pendidikannya dengan baik dan berkualitas,” kata Nunuk Suryani.

Program Guru Belajar

Sasaran peserta Program Guru Belajar Berbagi, Seri Panduan Pembelajaran Tahun Anggaran 2021-2022 ini adalah semua guru dan kepala satuan pendidikan di semua jenjang. Jumlah peserta yang telah mendaftar melalui laman guru berbagi sampai dengan tanggal 7 Juli 2021 pukul 07.00 WIB sebanyak 30.149 orang. 

“Jadi pesertanya itu dari Taman Kanak-Kanak (TK)/TK Luar Biasa (LB), Sekolah Dasar/SDLB, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB, Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan (SIM-PKB),” ujar Rachmadi Widdiharto, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbudristek pada kesempatan yang sama.

Menurut Rachmadi, tujuan dari program yang diselenggarakan secara daring ini adalah memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi. Ketika melakukan penyesuaian sangat mungkin terjadi perubahan kondisi termasuk dengan adanya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Desain kegiatan program guru belajar berbagi secara mandiri ini terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah bimbingan teknis (bimtek) melalui visualisasi isi panduan beserta contoh dan studi kasus. Adapun materi dalam tahap ini adalah Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 sebagai Langkah Kenormalan Baru (6 JP), Kerangka Dasar Pembelajaran (8 JP), Penerapan Praktik Baik Pembelajaran (8 JP), Penjaminan Mutu Pembelajaran (6 JP), dan Asesmen pra/pasca Bimtek (2 JP). 

Tahap kedua, pengimbasan, yang merupakan kegiatan asynchronous yang bertujuan memfasilitasi peserta dalam menunjukkan pemahamannya terhadap materi bimtek sekaligus mengajak sesama guru dan/atau sesama kepala satuan pendidikan untuk mengikuti program bimbingan teknis.

Untuk mendapatkan informasi tentang Program Guru Belajar dan Berbagi seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, masyarakat dapat mengakses laman www.gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id atau kanal media sosial Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Berita Lainnya