Soal Impor, Antam Tak Mungkin Menyalahi Aturan Pemerintah
Impor emas sudah lazim terjadi dengan skala yang sudah ditentukan oleh pihak pemerintah sendiri.
Tempo
Selasa, 22 Juni 2021
Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRES), Marwan Batubara menilai isu yang tengah dihadapi PT Aneka Tambang Persero Tbk atau Antam tak perlu dikhawatirkan. Dia menganjurkan agar semua dijalani sesuai prosedur yang ada. Marwan berharap jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan BUMN. Menurutnya, tidak mungkin perseroan memiliki niat tidak baik soal impor emas ini. Apalagi sampai tidak kena pajak.
"Saya sangat percaya terhadap BUMN manapun di Indonesia, Antam, PLN, Pertamina. Saya justru sering membela mereka di garis depan, kenapa? karena BUMN ini Badan Usaha Milik Negara, kalau untung kita semua rakyat yang menikmati," ucap mantan General Manager PT. Indosat ini saat dihubingi, Senin 21 Juni 2021.
Karenanya, Marwan ragu perusahaan pelat merah seperti Antam terlibat praktik penggelapan pajak. "Mereka (BUMN) kalau buat laporan tidak mungkin seperti swasta bisa 3-4 macam. Satu berhadapan dengan kreditur buat yang bagus-bagus, berhadapan dengan pajak dibuat yang jelek-jelek, rugi supaya dapat pajaknya berkurang atau transfer pricing itu bisa dilakukan perusahaan swasta tapi BUMN tidak bisa, saya tidak yakin itu, mereka akan mengikuti aturan main yang benar," tuturnya.
Marwan menegaskan, bahwa selama ini impor emas sudah lazim terjadi dengan skala yang sudah ditentukan oleh pihak pemerintah sendiri. Tak ada yang salah dalam proses seperti ini, apalagi dari bea cukai sendiri sudah memberikan jawaban yang pasti.
“Sekali lagi tak perlu dikhawatirkan soal integritas dan kinerja BUMN seperti Antam, mereka sudah pasti tahu soal benar dan salahnya, ini hanya soal kesalahpahaman semata, tinggal luruskan dengan duduk bersama,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Marwan, audit diinternal sudah pasti dilakukan, jadi jangan lagi menyebarkan isu yang tidak benar, semua sudah melewati proses dan mekanismenya. “Makanya saya bilang supaya diaudit, itu benar enggak sih yang diimpor bongkahan atau setengah jadi, sengaja diubah supaya tidak bayar pajak, misalkan, kan lebih soft daripada dibuat gaduh,” ucapnya.
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Persero Tbk atau Antam telah angkat bicara mengenai tuduhan manipulasi pajak impor emas. Manajemen emiten berkode saham ANTM itu memastikan emas impor itu sesuai dengan kategori HS 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 6/PMK.019/2017.
Kabar ini mencuat lewat pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat bersama Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Juni 2021. Dalam penyartaannya mengindikasi ada manipulasi impor produk emas yang seharusnya dikenakan pajak hingga 5 persen tapi ditiadakan alias nol persen.