Menjelang RUPS KB Bukopin, Sinergi KB Kookmin dan Bosowa Kian Kuat
Putusan PTTUN tersebut dan prospek akan dicapainya kesepakatan dalam waktu dekat ini, sinergitas antara pemegang saham bakal semakin kuat.
Tempo
Kamis, 3 Juni 2021
JAKARTA, 2 Juni 2021 – KB Bukopin akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis, 17 Juni 2021, sesuai dengan Pemanggilan RUPST pada 25 Mei lalu. Mendekati hari pelaksanaan, informasi perihal putusan banding gugatan salah satu pemegang saham beredar di beberapa media massa dalam dua hari terakhir.
Putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 24 Mei 2021 yang diterima Perseroan pada 1 Juni pada intinya menolak penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.
Putusan banding PTTUN bermakna bahwa Keputusan Dewan Komisioner OJK itu tetap berlaku. Sebelumnya, saat menyampaikan eksepsi, OJK menyatakan memiliki kompetensi absolut untuk menilai kemampuan dan kepatutan pemegang saham Bukopin.
Mengacu pada tanggapan OJK dan Bosowa pada 1 Juni, Direktur Utama KB Bukopin Rivan Purwantono mengungkapkan, pertemuan antara KB Kookmin dan Bosowa selaku pemegang saham terbesar, serta koordinasi dengan OJK kini membuahkan hasil terbaik.
“Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan Dewan Komisioner OJK secara penuh sesuai dengan porsi kami,” ujar Rivan di Jakarta.
Per 30 April 2021, KB Bukopin memiliki 20,12 persen pemegang saham retail. Selebihnya dipegang oleh tiga pemegang saham utama, yaitu KB Kookmin Bank selaku pemegang saham pengendali (67 persen), Bosowa Corporindo (9,7 persen), dan Pemerintah Republik Indonesia yang dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (3,18 persen).
“Ketiga pemegang saham terbesar akan mempererat sinergi ke depannya demi kemajuan KB Bukopin,” ucap Rivan. Ia mengatakan, setelah putusan PTTUN tersebut dan prospek akan dicapainya kesepakatan dalam waktu dekat ini, sinergitas antara pemegang saham bakal semakin kuat.
RUPST KB Bukopin memiliki tujuh agenda rapat, di antaranya penambahan modal melalui penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue). Selanjutnya, hasil RUPST mengenai rights issue akan diajukan ke OJK untuk mendapat persetujuan.
“Penguatan modal ini menjadi komitmen bersama kami dan pemegang saham pengendali, serta didukung OJK untuk dilaksanakan tahun ini. Pemegang saham lainnya diharapkan juga berpartisipasi memperkuat permodalan kami,” kata Rivan. “Terima kasih kepada seluruh pihak, terutama media, yang senantiasa mendukung pemulihan KB Bukopin sejak awal kuartal I 2020.”
PT Bank KB Bukopin Tbk didirikan pada 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia dengan fokus pada segmen retail yang terdiri dari konsumer dan usaha kecil menengah, serta segmen komersial. Bukopin tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 2006 dengan kode emiten BBKP.
Pada 23 Februari 2021, setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK, manajemen mengumumkan perubahan nama perusahaan dari PT. Bank Bukopin, Tbk. menjadi PT. Bank KB Bukopin, Tbk. dengan logo dan tag line baru: “Bersama, Kita Bintang Finansialnya.”
KB Bukopin beroperasi di 24 provinsi, dengan 43 kantor cabang utama, 175 kantor cabang pembantu, 162 kantor kas, 9 kantor fungsional, 25 titik pembayaran, dan 834 unit ATM yang tergabung dalam jaringan ATM Prima dan ATM Bersama. KB Bukopin juga memiliki aplikasi Bukopin Mobile dan aplikasi perbankan digital Wokee.