BRIN Tak Wajibkan Pemerintah Daerah Bentuk BRIDA

Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) oleh Pemda.

Tempo

Rabu, 2 Juni 2021

Jakarta – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), namun bukan menjadi suatu keharusan. Ia menjelaskan fungsi riset dan inovasi di daerah bisa ditempatkan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang sudah ada.

 “Ini memang tidak wajib, karena akan vertikal di pemerintah daerah, tapi dalam melakukan aktivitas riset mereka akan komunikasi dengan kami,” kata dia saat diskusi bersama Tempo, Kamis 27 Mei 2021.

Mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini mengatakan, dengan adanya fungsi BRIDA di daerah ini diharapkan dapat menyampaikan masalah atau solusi terkait pengembangan riset. Karena dengan begitu, BRIN sebagai lembaga riset yang terpusat dapat segera mendapatkan informasi dan mencari pemecahan masalah. Tapi tak menutup kemungkinan BRIDA dapat menjalankan riset. “BRIDA itu boleh melakukan riset tapi tidak wajib, tidak harus peneliti di situ bisa siapa,” ujarnya.

Pembetukan BRIDA oleh daerah, kata Handoko, sebetulnya sudah diinisasi sejak lama. Pasalnya, ini sudah disampaikan oleh anggota legislatif setiap rapat namun belum bisa diakomodasi. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja hal ini dapat terealisasi. “Sehingga diharapkan ada simbiosis mutualisme,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui Perpres yang diteken dan diundangkan pada 28 April 2021 itu beliau mengamanatkan BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. BRIDA menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Berdasarkan Perpres tersebut, BRIDA juga bertugas melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah sebagai landasan pembangunan daerah di segala aspek kehidupan dengan berpedoman pada Pancasila.

Pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA akan dievaluasi oleh BRIN. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Info Tempo

 

Berita Lainnya