Kementerian Agraria Usulkan Pendirian Peradilan Pertanahan

Dengan peradilan khusus, kasus-kasus pertanahan akan ditangani oleh hakim¬ yang mengerti aturan pertanahan.

Tempo

Kamis, 29 April 2021

JAKARTA --- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI pernah berkonsultasi kepada Ketua MA beserta jajarannya terkait pembentukan peradilan pertanahan yang bersifat ad hoc, yang khusus menangani kasus-kasus kejahatan pertanahan. Mengingat dalam praktek kasus pertanahan ini diputus oleh peradilan baik perdata maupun pidana, yang putusannya terkadang disparitas, sehingga Kementerian ATR/BPN mengalami kesulitan dalam melaksanakan putusan tersebut. Namun setelah konsultasi tersebut pihak MA tidak berkenan dengan adanya peradilan pertanahan khusus yang bersifat ad hoc, hal ini karena mengubah konstitusi Perubahan IV UUD 1945 Pasal 24 Ayat (2), yang menyebutkan : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.

Tenaga Ahli Menteri Agraria/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin Ari­fin bertutur, selama ini ada berbagai masalah di tingkat pengadilan dalam menangani mafia tanah. Dia mencon­tohkan, dengan alat bukti yang tidak benar mafia bisa memenangkan perkara perdata, karena di per­data berlaku asas Actori Incumbit Probatio, yang artinya siapa yang mengaku memiliki hak, maka dia harus membuktikannya. Jadi, peradilan perdata tidak bisa menguji materil, karena peradilan perdata prakteknya hakim cenderung menggali kebenaran sebatas pada kebenaran formil, sedangkan pengujian materil dilakukan di pengadilan pidana, apakah alas hak itu benar atau tidak."

Iing Sodikin Arifin, Tenaga Ahli Menteri Agraria/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi

“Banyak juga alas hak­ yang tidak benar, seperti kasus di Medan (kasus tanah Sport Center di Deli Serdang, Sumatera Utara). Sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/697/KPTS/2019 terkait penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Sport Center, di Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, luasnya + 300 hektare. Di atas tanah tersebut ada yang mengaku sebagai penggarap dengan dasar Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG), namun setelah dilakukan pengecekan, SKTG tersebut tidak teregistrasi di Kelurahan/Desa yang bersangkutan. Tetapi si penggarap menang di Peradilan Perdata sampai Kasasi, oleh karena itu Satgas bergerak, terlebih lagi tanah tersebut untuk kepentingan umum. Dalam teori penguasaan tanah ada 2: Wettige Occupatie (pendudukan yang sah) dan Wilde/Onwettige Occupatie (pendudukan yang tidak sah/liar/ilegal), karena ternyata SKGT tersebut berdasarkan peta pendaftaran tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabuaten Deli Serdang berada di atas HGU (SK No. 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Februari 2004) yang masih aktif. Atas kerja keras Satgas Mafia Tanah, akhirnya pekan kemarin diputuskan oleh pengadian Deli Serdang bahwa sebanyak empat orang terbukti bersalah, dengan terdakwa Nanang Kusnaedi, Edy Jakwan (mantan Kades Desa Sena), Maradoli Dalimunte (mantan Kades Tumpatan Nibung), dan Nuraeni” Ternyata di peng­adilan bisa menang sampai tingkat kasasi,” katanya, pada awal April 2021.

Iing mengungkapkan, mafia tanah adalah satu atau sekelompok orang yang tidak berhak atas suatu bidang tanah yang mela­kukan tindakan secara teren­cana untuk memperoleh tanah tersebut secara ilegal. “Caranya dengan mema­nipulasi data atau alas hak melalui intimidasi, penguasa­an tanpa hak, serta me­mpengaruhi oknum aparat penegak hukum, pejabat umum/publik, lurah, dan lain-lain untuk menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Karena itu, katanya, pada banyak kasus-kasus mafia tanah yang sudah memenangi peradilan perdata, Kementerian Agraria menurunkan Satgas Anti-Mafia Tanah, dan akhirnya memenangkan perkara di peradilan pidana. “Itu adalah contoh­-contoh kecil keberhasilan Kementerian ATR/ BPN,” tuturnya.

“Berdasarkan penjelasan saya sebelumnya terkait peradilan khusus pertanahan, yang mempunya keahlian terkait bagaimana meng­uji girik sedangkan lembaga giriknya sudah tidak ada, yang ada di kelurahan hanya salinan, bagaimana girik itu, dari mulai pemetaannya (Register A, Legger B, Legger C, dan Legger D) berdasarkan buku Voorschrift de Landrente Metingen (Peraturan untuk Ukuran-Ukuran Pajak Bumi), pengenaan pajak, hingga administrasi girik yang sudah tidak ada lagi dengan berlakunya UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB juncto UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB,” ujarnya.

Menurut dia, UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB jo UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB memiliki filosofi yang berbeda dibandingkan UU Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi. UU Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994 menyebutkan siapa yang menikmati atas bumi dan bangunan tersebut (Pasal 1 ayat (2)), sedangkan di UU Nomor 11 Tahun 1959 yang membayar pajak ada pemiliknya.

“Dan susah membedakan mana yang asli dan mana yang palsu, sedangkan asli buku C nya sudah ditarik Dirjen Pajak, karena girik merupakan kutipan dari buku C yang pelaksanaanya dilakukan Kantor Pajak Bumi dan merupakan Surat Ketetapan Pajak Bumi, masing-masing wajib pajak dan diserahkan kepada wajib pajak oleh Kantor Pajak Bumi melalui Desa yang isinya menunjukkan wilayah mana objeknya, siapa nama pembayar pajaknya, jenis tanah (sawah/darat), letak bidang tanah di persil berapa, klas desa, luas tanah dan besarnya pajak bumi yang harus dibayar. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/1993 jo. Nomor SE-32/PJ.6/1993 jo. SE-44/PJ.6/1998, girik bukan sebagai dasar penentuan status hukum/hak atau alas hukum dalam peralihan hak atas tanah,” kata dia.

“Ditambah lagi sudah terdapat yurisprudensi terkait girik, antara lain: 1) No. 0234/PDT/1992, dengan keterangan : Bahwa Buku Letter C Desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya; 2) No. 84K/Sip/1973 tanggal 25 Juni 1973, yang menyebutkan : Catatan dari buku desa atau letter C tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik di persidangan.”

Berdasarkan data Kementerian Agraria, jumlah kasus kejahatan pertanahan yang ditangani pada periode 2018 - 2020 sebanyak 188 kasus, melebihi target 183 kasus. Kasus-kasus tersebut ditangani di BPN dengan status K1 (selesai) sebanyak 48 kasus, K2 (surat penyelesaian kasus ke kantor wilayah BPN provinsi) 62 kasus, K3 (bukan kewenangan BPN) 21 kasus, dan dalam proses 13 kasus.

Sedangkan jumlah penanganan kasus berdasarkan kriteria penyelesaian oleh polisi atau aparat penegak hukum terdiri dari, penyelidikan 38 kasus, penyidikan 44 kasus, ditetapkan tersangka 44 kasus, diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan 15 kasus, P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) 11 kasus, dan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) 54 kasus.

Iing mengungkapkan, banyak mafia mengguna­kan data alas hak yang dimanipulasi dan menciptakan girik de­ngan menggunakan ­blangko lama, namun dengan tulisan dan stempel yang baru. Sebetulnya, dari sisi ilmu otentisitas dokumen, girik palsu bisa dideteksi dengan pendekatan ilmu history opinion.

Ia mengatakan, menurut Louis R. Gotschalk dalam bukunya Understanding History, suatu dokumen dapat diuji dari sisi material/esktern (kertas, tinta, tanda tangan, stempel, dan sebagainya), dan substansi/intern (isi, bahasa, ejaan, tanggal, dan sebagainya). Dari pengujian tersebut dapat diketahui tahun pembuatan girik palsu.

“Contoh penyelesaian kasus girik palsu adalah yang dilakukan oleh Kapolda Banten dengan menyita girik palsu, termasuk peta rincian asli dari seorang pensiunan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan pegawai harian Ditjen Pajak, untuk diperjualbelikan kepada masyarakat dan mafia tanah,” ucapnya.*

Berita Lainnya