Berlarutnya Polemik Investasi Nasabah di PT MIF dan PT SAM
Sugiarto Hadi selaku nasabah merasa dirugikan dan sampai saat ini belum memperoleh kepastian hukum terkait kecurangan yang dilakukan PT MIF dan PT SAM.
Tempo
Jumat, 16 April 2021
Belum ada titik temu polemik investasi antara Sugiarto Hadi dengan PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM) yang bergulir sejak 2015. Dalam kasus ini Sugiarto mengklaim dirugikan sebesar Rp34 miliar dan berharap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turun tangan menyelesaikan kasus ini.
Sugiarto menulis surat pada 1 Februari 2021 lalu kepada Menteri Perdagangan dan memohon bantuan dalam kasus yang disebutnya sebagai mal administrasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam pemerikaan (PT MIF) dan (PT SAM) terkait dugaan pelanggaran dalam sistem perdagangan alternatif.
Beberapa keputusan yang telah dibuat Bappebti, menurut Sugiarto, tidak mencerminkan penegakan hukum setinggi tingginya demi terciptanya sistem perdagangan berjangka yang bersih, jujur, transparan dan bermartabat. Ia juga sudah mengadukan kasus ini ke Komisi Vl DPR Rl dan Ombudsman Rl terkait ketidak berpihakan Bappepti dengan membawa bukti buktiyang ada.
Pada laporannya ke Bappebti 30 Januari 2A15, Sugiarto bermaksud meminta lembaga yang memiliki otoritas perdagangan berjangka, termasuk trading valuta asing alias forex (foreign exchange) ini untuk memeriksa lebih tanjut dealer dealer dan pihak terkait yang diduga telah melakukan perbuatan tidak wajar dalam sistem perdagangan alternatif.
Akan tetapi Kepala Bappebti melalui surat tanggal No.115/BAPPEBTI/ SD/07/2015 tertanggal15 Juli 2015 malah menyatakan seluruh transaksiyang diadukan nasabah adalah wajar-wajar saja dan normal-normal saja.
Permohonan Sugiarto berikutnya ke Bappebti dan tuntutan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan untuk mengambil alih seluruh bukti-bukti yang ada di Bappebti yang berkaitan dengan perkara agar tidak hilang atau direkayasa, serta mengambil alih penanganan atas pengaduan nasabah dan melakukan pemeriksaan ulang secara komprehensif kepada kedua belah pihak secara transparan, kredibel dan diikuti dengan gelar perkara yang mengikutsertakan nasabah juga tidak membuahkan hasil.
Laporan akhir hasil pemeriksaan oleh Ombudsman, 7 Maret 2017, menyatakan bahwa Bappebti telah melakukan keberpihakan atas pelanggaran yang telah dilakukan PT MIF dan PT SAM. Bappepti telah melakukan kelalaian dengan tidak menjalankan kewenangannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh PT MIF dan PT SAM yaitu, melakukan split, delay, dan reject secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan nasabah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ombudsman RI ini, Bappebti hanya memberikan surat peringatan dengan alasan tidak dapat memberikan sanksi mengingat belum ada peraturan yang mengaturnya. Kemudian Bappebti menerbitkan Peraturan Kepala Bappepti No 5 Tahun 2O17 tentang Sistem Perdagangan Alternatif yang menyatakan bahwa peraturan perdagangan (Trading Rules) wajib mengatur delay, split dan reject. Kemudian disepakati bahwa split, reject dan delay dengan waktu di atas 4 detik untuk menjawab amanat nasabah merupakan tindakan yang dilarang dilakukan dalam perdagangan berjangka, atau termasuk dalam perbuatan tidak waiar.
“Oleh sebab hal tersebut di atas, saya selaku nasabah yang dirugikan, yang sampai saat ini belum memperoleh kepastian hukum terkait kecurangan yang dilakukan PT. MIF dan PT. SAM, memohon perlindungan hukum kepada Bapak Muhammad Lufti sebagai Menteri Perdagangan RI untuk dapat menindak tegas PT MIF dan PT SAM untuk mengembalikan kerugian saya dan memberikan sanksi yang tegas kepada PT MIF dan PT SAM sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” kata Sugiarto.
Inforial