Insentif Pajak Kendaraan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Data Kementerian Perindustrian mencatat relaksasi PPnBM akan meningkatkan produksi mencapai 81.752 unit kendaraan.
Tempo
Senin, 22 Februari 2021
Pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong industri manufaktur dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Selama ini kontribusi sektor manufaktur sebesar 19,88 persen kepada produk domestik bruto (PDB).
Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Untuk menggenjot pembelian dan produksi kendaraan bermotor (KB) pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak pertambahan nilai bea masuk (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain kepada industri otomotif selama pandemi. Dia mencontohkan Malaysia memberikan pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk CKD (mobil dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50 persen untuk CBU (mobil dirakit di negara asalnya).
Airlangga menuturkan pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin (cc) < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Insentif diberikan untuk menggenjot pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.
Airlangga berharap insentif yang diberikan akan mendorong konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas meningkat. “Sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini,” ujarnya.
Insentif akan diberikan secara bertahap selama sembilan bulan. Tiap tahapan diberikan per tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, kemudian sebesar 50 persen pada tahap kedua dan insentif 25 persen pada tahap ketiga.
Pemerintah akan mengevaluasi pemberian insentif tiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan yang ditargetkan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Pemberian insentif penurunan PPnBM harus didukung revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu pengaturan mengenai uang muka (DP) nol persen. Selain itu juga perlu dukungan peraturan aktiva tertimbang menurut risiko kredit kendaraan bermotor mengikuti kebijakan insentif.
Data Kementerian Perindustrian mencatat relaksasi PPnBM akan meningkatkan produksi mencapai 81.752 unit kendaraan. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun. “Kebijakan ini akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, pemulihan produksi dan penjualan industri otomotif berdampak luas bagi sektor industri lainnya. Selama ini industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri pendukung seperti bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen. “Industri pendukung otomotif menyumbang sekitar 1,5 juta orang dan berkontribusi Rp700 triliun kepada PDB," ujarnya.
Industri otomotif juga merupakan industri padat karya. Saat ini sekitar 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja). Selain itu pekerja industri perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).(*)
Inforial