Komponen Cadangan bukan Militerisasi Sipil

Pertahanan merupakan upaya semesta dengan menggunakan potensi dan sumber daya nasional untuk tujuan pertahanan.

Tempo

Kamis, 11 Februari 2021

Edy Prasetyono
Pengamat Pertahanan/Akademisi Universitas Indonesia

Perdebatan publik tentang komponen cadangan (komcad) memuncul dua pertanyaan pokok, apakah komponen cadangan perlu dibentuk atau pembentukan komponen cadangan merupakan militerisasi sipil atau wajib militer.

Mengapa komponen cadangan perlu dibentuk?

Alasan mendasar pembentukan komponen cadangan adalah pertahanan merupakan upaya semesta dengan menggunakan potensi dan sumber daya nasional untuk tujuan pertahanan. Dalam pengertian ini, sistem pertahanan semesta bukan keunikan Indonesia. Negara tetangga, Singapura memiliki sistem total defence. Sedangkan Vietnam dan Cina dengan people’s war.

Secara normatif sistem pertahanan dibangun berangkat dari pemikiran yang sama tentang perlunya membentuk sistem pertahanan ditopang seluruh potensi nasional. Demikian juga dengan sistem konskripsi yang diberlakukan di banyak negara. Intinya, semua negara di dunia mengembangkan sistem pertahanan yang memberi ruang bagi penggunaan sumber-sumber nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Dalam sistem pertahanan semesta, TNI adalah komponen utama pertahanan untuk menghadapi ancaman militer. Tetapi, pengembangan kekuatan militer selalu dihadapkan pada masalah sustainability, keterbatasan sumber daya nasional dan hal-hal yang tak terduga (unpredictability). Negara-negara mapan dengan ketersediaan sumber-sumber yang besar juga dihadapkan dengan masalah ini.

Sistem pertahanan harus memberi ruang yang fleksibel untuk mengembangkan kekuatan cadangan untuk menopang kekuatan utama melalui ekspansi kekuatan (force expansion) dan peningkatan kemampuan (surge capacity). Secara operasional inilah makna sistem pertahanan semesta.

Beberapa kalangan menyatakan lebih baik memperkuat komponen utama daripada membentuk komponen cadangan. Pandagan ini tidak salah, tapi tidak tepat. Karena negara yang mempunyai kekuatan militer sangat besar seperti Amerika Serikat, Rusia dan Cina juga mengembangkan komponen cadangan.

Apalagi negara-negara yang kekuatan pertahanan tidak sebesar negara-negara besar tersebut. Pada dasarnya tidak ada hubungan antara besar dan kecil komponen utama dengan perlu tidaknya pembentukan komponen cadangan.

Pembentukan komponen cadangan dimaksudkan untuk mengembangkan sistem pertahanan dan mempersiapkan potensi nasional untuk kepentingan pertahanan. Keduanya digunakan jika diperlukan.

Pengembangan komponen cadangan dapat memberikan ruang atau opsi penggunaan kekuatan yang fleksibel sesuai ketersediaan dan relevansinya dengan perkembangan situasi, khususnya situasi keadaan darurat.

Komponen cadangan bukan wajib militer

Di negara lain komponen cadangan secara khusus dibentuk dengan kualifikasi dapat bergabung dalam dan menjalankan fungsi seperti komponen utama/reguler. Mereka juga memperoleh pembinaan dan pelatihan serta kompensasi gaji dan jaminan sosial yang layak.

Dalam kualifikasi ini, komponen cadangan bisa bersifat voluntary (dari civilians) dengan rekrutmen melalui pendaftaran/aplikasi, wajib militer atau secara otomatis dari mantan prajurit dan kekuatan-kekuatan yang sudah siap. Sedangkan wajib militer adalah kewajiban bagi seluruh warga negara yang  diselenggarakan dengan memperhatikan adanya tingkat ancaman terhadap pertahanan negara, dalam situasi darurat atau pertimbangan sumber daya nasional. Dalam konteks Indonesia, banyak kalangan khawatir komponen cadangan ini sama dengan wajib militer.

Padahal, Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, menyatakan dengan sangat jelas bahwa komponen cadangan bersifat sukarela. Komponen cadangan dibentuk melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Dalam Pasal 13 belied yang sama disebutkan latihan dasar kemiliteran hanya wajib bagi mereka yang lulus seleksi masuk komponen cadangan.

Jika komponen cadangan bersifat sukarela dan hanya digunakan melalui pernyataan mobilisasi Presiden. Dengan demikian tuduhan atau kekhawatiran bahwa komponen cadangan adalah militerisasi sipil menjadi tidak relevan. Pertanyaannya adalah dimana militerisasi sipilnya? Mengapa komponen utama yang juga bersifat sukarela dan dibentuk melalui proses seleksi ketat tidak disebut militerisasi sipil? Komponen utama dan komponen cadangan selama dinas aktif adalah militer bukan sipil.

Jadi, kata kunci untuk memahami komponen cadangan pertahanan negara sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, adalah bersifat sukarela, melalui proses seleksi, dan hanya digunakan setelah pernyataan mobilisasi oleh Presiden.(*)

Inforial

Berita Lainnya