Kasus Korupsi Pelindo II, Kejagung Periksa Presdir JICT

Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti pidana.

Tempo

Sabtu, 9 Januari 2021

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, masih mendalami dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Penyidik memeriksa tiga saksi untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab. "Saksi yang diperiksa adalah FN selaku Kuasa Direktur PT. Akses Karya Indonesia, HSJ  selaku Direktur Komersial dan Administrasi PT. JICT Tahun 2019, WSW  selaku Presiden Komisaris PT JICT," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer di Kejagung, Jakarta, Rabu (6/1).

Sebelumnya Penyidik memeriksa IR selaku Karyawan PT. Hutchison Port Indonesia. Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II.

"Sehingga akan ditentukan tersangka dalam kasus ini," tutur Leo, panggilan akrab Leonard.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutup Leo.(*)

INFORIAL

Berita Lainnya