Penolakan Kawasan Wisata di Cagar Alam Pulau Sempu

Jumat, 2 Desember 2005

MALANG - Aktivis lingkungan menentang rencana pembangunan kawasan wisata di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Mereka menyatakan, rencana itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Status Pulau Sempu adalah cagar alam yang dilindungi undang-undang," kata Koordinator Dewan Harian Walhi Jawa Timur Purnawan D. Negara, Selasa (29/11).

Berdasarkan ketentuan itu, kegiatan yang diperb

...

Berita Lainnya