Masyarakat Adat Harus Punya Akses Kelola Hutan

JAKARTA -- Indonesia bisa meniru Filipina yang memberi kesempatan masyarakat adat mengelola sumber daya hutan. "Presiden Aquino membuat undang-undang yang memberikan ruang bagi masyarakat adat agar wilayah adatnya diakui pemerintah," kata Mia Siscawati, peneliti Sajogyo Institute.

Indonesia dapat membuat undang-undang yang mengatur agar wilayah masyarakat adat dikeluarkan dari kawasan hutan negara. Jika tidak ada aturan itu, kata Mia, sisa hutan seluas 35 juta hektare akan habis karena cepatnya eksploitasi perusahaan pemilik hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri.

Selasa, 23 April 2013

JAKARTA -- Indonesia bisa meniru Filipina yang memberi kesempatan masyarakat adat mengelola sumber daya hutan. "Presiden Aquino membuat undang-undang yang memberikan ruang bagi masyarakat adat agar wilayah adatnya diakui pemerintah," kata Mia Siscawati, peneliti Sajogyo Institute.

Indonesia dapat membuat undang-undang yang mengatur agar wilayah masyarakat adat dikeluarkan dari kawasan hutan negara. Jika tidak ada aturan itu, kata Mia, sisa hutan s

...

Berita Lainnya