Zoom In
Daerah Punya Pedoman Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

JAKARTA - Provinsi Papua ternyata belum menyelesaikan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Padahal 33 provinsi lain telah menuntaskan, bahkan 27 provinsi menuangkannya dalam Peraturan Gubernur. Data ini terungkap saat peluncuran Rencana Aksi itu oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Dalam Negeri kemarin, di Jakarta.

Penyusunan peraturan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida S. Alisjahbana menjelaskan, dengan adanya Rencana Aksi ini, kegiatan penurunan emisi akan memiliki kerangka. "Ini juga jadi bagian dari kegiatan pembangunan nasional, baik di pusat dan daerah setiap tahunnya," katanya.

Kamis, 20 Desember 2012

JAKARTA - Provinsi Papua ternyata belum menyelesaikan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Padahal 33 provinsi lain telah menuntaskan, bahkan 27 provinsi menuangkannya dalam Peraturan Gubernur. Data ini terungkap saat peluncuran Rencana Aksi itu oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Dalam Negeri kemarin, di Jakarta.

Penyusunan peraturan ini berpedoman pada Peraturan Presiden

...

Berita Lainnya