Rupa-rupa Pelecehan Seksual Verbal

Seorang guru sebuah SMA di Pekalongan diduga melecehkan puluhan siswa secara verbal. Apa saja?

Amelia Rahima Sari

Senin, 28 Oktober 2024

SEORANG guru bimbingan konseling sebuah sekolah menengah atas di Pekalongan, Jawa Tengah, diduga melecehkan puluhan siswa secara verbal. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Pekalongan.

Pelecehan seksual non-fisik atau verbal termasuk salah satu dari sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dalam UU TKPS itu menyatakan pelecehan seksual non-fisik dapat dipidana maksimal 9 bulan d

...

Berita Lainnya