Vonis Janggal Kasus Kerangkeng Manusia

Vonis bebas terhadap eks Bupati Langkat dinilai janggal. Majelis hakim mengamini pembelaan terdakwa.

Amelia Rahima Sari

Jumat, 12 Juli 2024

PENGADILAN Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memvonis bebas eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia pada Senin, 8 Juli 2024. Hakim juga menolak menghukum Cana—sapaan Terbit—membayar restitusi senilai Rp 2,8 miliar kepada para korban. "Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata hakim ketua, Andriyansyah, dalam persidangan, S

...

Berita Lainnya