Narasumber dalam Karya Jurnalistik Tidak Bisa Dipidanakan

Wawancara Hasto Kristiyanto di stasiun televisi adalah karya jurnalistik. Narasumber berita tak bisa dipidana.

M. Faiz Zaki

Kamis, 13 Juni 2024

SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dilaporkan ke polisi setelah menjadi narasumber di dua stasiun televisi nasional. Dalam acara itu, Hasto menyampaikan kritik perihal kondisi sosial politik di Indonesia saat Pemilu 2024.

Pernyataan Hasto inilah yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke Polda Metro Jaya pada 26 dan 31 Maret 2024. Pelapor bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Laporan itu dibuat hany

...

Berita Lainnya