Penyitaan Telepon Seluler Aiman Witjaksono Menyalahi KUHAP?

Penyitaan telepon seluler Aiman Witjatksono dinilai tak memenuhi syarat di KUHAP. Bisa digugat secara perdata dan pidana. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Sabtu, 24 Februari 2024

JAKARTA — Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Polda Metro Jaya. Aiman menggugat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya soal penyitaan telepon seluler, akun media sosial, serta akun surat elektronik miliknya. 

Aiman menilai penyitaan itu tak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-U

...

Berita Lainnya