Kiat: Jika Kehilangan Pekerjaan

Senin, 6 Februari 2006

  1. Negosiasi. Dalam peraturan perundangan disebutkan bahwa karyawan yang diberhentikan berhak mendapat pesangon. Atau jika Anda mengundurkan diri, pasti ada kebijakan kantor untuk memberi uang jasa. Jika tak mendapat hak tersebut, Anda harus bernegosiasi dengan perusahaan. Kalau gagal, minta bantuan lembaga bantuan hukum atau serikat buruh tempat Anda bekerja.
  2. Referensi. Usahakan mendapat referensi yang bagus dari pemimpin Anda saat meninggalkan ka
...

Berita Lainnya