Legalisasi Pengobatan dengan Mariyuana

Kamis, 5 Januari 2006

PROVIDENCE - Rhode Island menjadi negara bagian ke-11 di Amerika Serikat yang melegalisasi pengobatan penyakit tertentu dengan bahan baku mariyuana. Negara ini menjadi yang pertama kali memberlakukan hal tersebut sejak mahkamah agung menetapkan bahwa pasien bisa diobati dengan mariyuana, sejalan dengan hukum federal yang berlaku.

Hukum federal memang mengizinkan penggunaan mariyuana. Namun, negara bagian, seperti Maine, Vermont, Alaska, Californi

...

Berita Lainnya